Sidang Perdana Kasus Klaim Dugaan Ijazah Palsu “LS” Masuk Tahap Pembahasan Dakwaan

IMG 20260928 WA01511
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Padli,SH ; Pembelaan Siap Bantah Dakwaan & Uji Kredibilitas Pelapor

 

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang terdakwa berinisial ” Ls” kini telah memasuki tahap persidangan perdana di pengadilan negeri Tanjung Selor . 28 September 2026.

Berdasarkan konfirmasi terbaru, status hukum terlapor telah resmi menjadi terdakwa dan saat ini agenda sidang sedang pada pembahasan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam diskusi dan wawancara singkat terkait perkembangan kasus tersebut, pihak pembela atau penasihat hukum PADLI &PARTNER LAWFIRM mengungkapkan strategi yang akan ditempuh. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai kredibilitas dan motif pelapor.

“Terkait pelapor ini, orientasi pelapor tersebut sebenarnya kita pertanyakan juga. Saya mengatakannya secara terang-terangan sebagai bagian dari alat bukti,” ujar penasehat Hukum terdakwa, pihak pembela dalam sebuah sesi diskusi yang terekam. 28 September 2026 .

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim hukum tidak hanya akan membantah unsur pasal pemalsuan surat secara materiil, tetapi juga berpotensi menyerang aspek formil atau itikad baik dari pihak yang melaporkan, terutama jika terdapat indikasi motif tertentu di balik pelaporan tersebut.

Konfirmasi mengenai status perkara ini sejalan dengan catatan proses hukum sebelumnya yang menyebutkan bahwa penyelidikan kepolisian telah rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, fokus perjuangan hukum bergeser ke ruang sidang, di mana pembuktian materiil dan validitas dokumen menjadi taruhan utama.

Hingga berita ini diturunkan, jadwal sidang berikutnya untuk melanjutkan pembacaan dakwaan atau masuk ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan 5 Oktober 2026 . (TIM)

Catatan : Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang terkait , maupun penasehat hukum terdakwa untuk memberikan keterangan terkait strategi pembelaan dan kronologi kasus.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *