Adv. Donny Andretti : Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Bukti Diperiksa di Persidangan
PEKALONGAN – Perkara penusukan yang menewaskan “MG ” alias Mamat Godril akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Senin, 21 September 2026. Menjelang persidangan, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Setia Dharma Nusantara meminta proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif, dan menyeluruh sesuai ketentuan KUHAP Nasional.
Advokat Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., menegaskan bahwa rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, termasuk tindakan sebelum, saat, dan setelah penusukan. Ia menyoroti fakta bahwa korban sempat berusaha melarikan diri namun kembali dikejar dan ditusuk, yang menurutnya patut diuji apakah memenuhi unsur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan) atau sekadar penganiayaan berat akibat kematian (Pasal 466 ayat 3).
“Perbedaan konstruksi terletak pada apakah kematian korban merupakan sesuatu yang dikehendaki pelaku atau hanya akibat sampingan. Hal ini harus dibuktikan melalui alat bukti sah di persidangan, bukan berdasarkan opini,” ujar Willy, Minggu (20/9/2026).
Willy juga mengingatkan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional yang mengatur hak korban atas restitusi dan kompensasi. Menurutnya, keadilan bagi ahli waris harus diperjuangkan secara proporsional tanpa mengabaikan hak terdakwa.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mendukung pendampingan hukum tersebut dengan tetap menghormati independensi peradilan. “Kami meminta perkara diproses profesional berdasarkan alat bukti sah. Jangan ada fakta yang diabaikan atau kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh bukti diperiksa,” tegas Donny.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini di PN Pekalongan untuk menguji konstruksi tindak pidana berdasarkan fakta dan barang bukti yang tersedia. (tim)
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















