SALATIGA – Tim advokasi dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendesak Polresta Salatiga untuk segera menegakkan hukum dengan menangkap para terduga pelaku penganiayaan berat terhadap anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., di area parkir Toko Benang Raja. Meskipun rekaman CCTV kejadian tanggal 12 September 2026 telah diserahkan dan laporan polisi sudah dibuat oleh istri korban, hingga Rabu (23/9/2026) atau hampir dua minggu berlalu, belum ada upaya penangkapan yang dilakukan aparat.
Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, menegaskan bahwa bukti visual menunjukkan korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi secara berkelompok. Salah satu pelaku bahkan diduga menggunakan linggis besi yang sengaja dibawa dari rumah, mengindikasikan adanya perencanaan tindak pidana. Korban saat ini masih dirawat intensif di RSUD Salatiga dengan kondisi paru-paru bocor dan tubuh penuh jahitan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., mengutuk keras kekejian para pelaku yang bertindak pengecut. Ia menyayangkan lambatnya proses hukum mengingat alat bukti yang kuat telah tersedia. “Saya yakin bila Polresta Salatiga berani menegakkan hukum, hitungan jam bisa ditangkap para terduga pelaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, mengingatkan penyidik agar segera mengintegrasikan seluruh alat bukti ke dalam konstruksi penyidikan. Ia memperingatkan agar proses hukum tidak berjalan lambat sehingga berisiko menghilangkan nilai pembuktian. Pihaknya juga berencana melaporkan Polresta Salatiga ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng bila penegakan hukum tidak kunjung dilakukan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan keyakinannya bahwa Polresta Salatiga mampu menegakkan hukum. Namun, ia meminta perhatian Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng agar kasus ini ditangani secara transparan. “Bila dirasa Polresta Salatiga tidak sanggup, ada baiknya perkara ini segera diambil alih Polda Jateng,” tegas Donny.
Advokat Eko Ponco, S.H., menambahkan bahwa penundaan penanganan kasus berisiko membuat para pelaku melarikan diri. Tim advokasi terus memantau perkembangan penyidikan demi memastikan rasa aman dan keadilan bagi korban kekerasan brutal tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi dan fakta rekaman CCTV awal. Status tersangka dan perkembangan penyidikan tetap menjadi kewenangan Polresta Salatiga. (TIM)
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun terduga pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















