Donny Andretti : Kami Siap Gugat Jika Penangguhan Ditolak Polres Cirebon
CIREBON – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama FERADI WPI hadir di Polres Cirebon Kota pada Sabtu (26/9/2026) untuk menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum bertindak sebagai salah satu penjamin di luar keluarga klien.
Rombongan dipimpin oleh Advokat Senior Donny Andretti, S.H., yang didampingi sejumlah pengacara senior dan paralegal, antara lain Eko Ponco, S.H., Sarwono/Arno, S.H., Tita Mulya Permata Sari, S.H., Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., serta Supriyatno, S.IP., S.H. Bersama suami dan anak-anak tersangka, mereka memberikan jaminan pribadi bahwa klien akan kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti apabila penangguhan dikabulkan.
Donny Andretti menegaskan sikap tegas timnya terkait hasil permohonan tersebut. “Apabila permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana menggugat ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme Pra Peradilan,” ujar Donny.
Langkah ini diambil sebagai upaya hukum terakhir untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Cirebon Kota masih memproses pertimbangan atas permohonan penangguhan tersebut. (TIM)
Catatan ; Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Cirebon Kota maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : DPP FERADI WPI

















