Tim Hukum FERADI WPI Pertanyakan Ketegasan Kapolres Salatiga dalam Kasus Sholeh

IMG 20260926 WA0035
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Donny Andretti : Jangan Sampai Polisi Takut pada Preman, Segera Tangkap Pelaku Pengroyokan Sholeh

 

SALATIGA – Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI mendesak Polres Salatiga untuk segera menangkap para pelaku pengroyokan terhadap anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., yang terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Hingga 15 hari pasca-kejadian, belum ada tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku meskipun bukti rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, menyatakan bahwa rekaman CCTV menunjukkan korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi yang diduga dibawa sengaja oleh pelaku. “Ini murni aksi keji dan terencana. Kami menunggu aksi berani dari Polres Salatiga,” ujar Agus.

Kondisi korban saat ini masih kritis dengan diagnosa paru-paru bocor dan memerlukan perawatan intensif. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., mengutuk keras lambatnya proses hukum dan mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menghambat penyidikan. “Sudah dua minggu, apa yang ditakutkan? Jika buktinya jelas, mengapa belum ditangkap?” tegasnya.

Advokat Senior Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI, menyuarakan keyakinan bahwa Polres Salatiga mampu menegakkan hukum dengan tegas. Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya integrasi alat bukti seperti CCTV, saksi, dan visum et repertum segera dilakukan agar tidak hilang atau berubah, serta mendesak penyidik bertindak cepat tanpa terpengaruh narasi luar.

Tim advokasi juga meminta perhatian Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat dan percepatan penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan ini. (TIM)

Catatan : Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *