Tim Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka di Polres Cirebon Kota

IMG 20260925 WA01622
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama FERADI WPI mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi seorang tersangka yang ditahan di Polres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).

Dalam permohonannya, tim hukum bertindak sebagai salah satu penjamin di luar keluarga klien.

Ketua DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., memimpin langsung upaya hukum tersebut didampingi sejumlah pengacara senior dan paralegal, antara lain Eko Ponco, S.H., Sarwono/Arno, S.H., Tita Mulya Permata Sari, S.H., Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., serta Supriyatno, S.IP., S.H.

Dalam proses pengajuan, tim hukum bersama suami dan anak-anak tersangka memberikan jaminan pribadi bahwa klien akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Mereka berkomitmen untuk tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti apabila permohonan penangguhan dikabulkan oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Cirebon Kota masih memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait syarat-syarat penangguhan penahanan. (TIM)

Redaksi : membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Cirebon Kota maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *