Simpanan Jatuh Tempo Tak Bisa Cair ” FERADI WPI ” Beri Somasi

IMG 20260514 WA0007
banner 120x600
banner 468x60

BOYOLALI, 13 Mei 2026 – Seorang nasabah bernama Jumirah mengalami kerugian setelah dana simpanan berjangka senilai lebih dari Rp200 juta tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo. Masalah ini terjadi di salah satu koperasi yang beroperasi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.

Jumirah menceritakan, pihak pengurus koperasi beralasan belum memiliki dana, padahal masa penyimpanan sudah habis. Ia juga kesulitan melakukan konfirmasi karena ketua koperasi sulit ditemui dan kantor operasional sering berstatus tutup.

Atas persoalan tersebut, Jumirah menunjuk tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI yang diwakili Basriyanto dan Donny Andretti sebagai kuasa hukum.

Pada Rabu (13/5), tim hukum turun langsung ke lokasi namun mendapati kantor koperasi dalam keadaan tertutup dan kosong. Kunjungan ke kediaman ketua koperasi juga belum bertemu pihak bersangkutan, hanya diterima oleh istri yang menyatakan suaminya tidak ada di tempat.

Langkah hukum pun diambil dengan penyerahan surat somasi atau teguran resmi. Isinya meminta pengurus koperasi segera memenuhi kewajiban mengembalikan uang nasabah.

“Apabila somasi tidak diindahkan sesuai batas waktu yang ditetapkan, kami akan mendampingi klien melaporkan perkara ini ke kepolisian demi keadilan,” tegas tim hukum. (tim)

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *