SEMARANG – Tjiauw Eng (58), istri dari Uun (Fam Fuk Tjhong) yang menjadi korban penculikan dan pengroyokan di Lebak, Banten, dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam. Kondisi tersebut muncul setelah ia menyaksikan secara langsung aksi kekerasan dan penculikan yang menimpa suaminya.
Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti SH, mengungkapkan bahwa kliennya kini hidup dalam ketakutan terus-menerus. “Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan diculik,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Kamis (28/8/2026).
Dampak traumatis tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman bahkan di rumahnya sendiri. Ia dilaporkan mengalami fobia terhadap suara ketukan pintu dan kedatangan tamu, yang memicu kecemasan berlebih akibat memori kejadian memilukan tersebut.
Menanggapi kondisi ini, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Donny menyatakan keyakinannya bahwa LPSK akan memberikan perlindungan maksimal bagi saksi kunci ini, termasuk fasilitas pemulihan psikologis untuk menyembuhkan luka batin yang dialami.
“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma yang beliau alami, serta menjamin keamanan dirinya sebagai saksi dalam proses hukum kasus penculikan ini,” pungkas Donny. (jay)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















