Nurdin ; ini bertujuan memastikan hak atas keadilan yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Sidoarjo – Lembaga Bantuan Hukum KADIV DPP FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Sidoarjo resmi membuka kantor perwakilan di wilayah Sidoarjo. Kantor tersebut berlokasi di Jl. Pelayaran Tempel RT 2 RW 1, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kehadiran lembaga ini mengusung tagline “Adil – Berintegritas – Berani”. sebagai komitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Layanan hukum yang disediakan mencakup berbagai bidang, antara lain perkara pidana, perdata, waris, kredit perbankan, fidusia, sengketa tanah, serta persoalan hukum lainnya.
Kepala Divisi DPP FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Sidoarjo, Nurdin, C.MDF., C.PFW., C.JKJ, yang dihubungi via selularnya, mengatakan bahwa pendirian kantor ini bertujuan memastikan hak atas keadilan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Hukum adalah hak seluruh warga negara. Keadilan adalah hak asasi setiap warga negara yang melekat, setara, dan tanpa diskriminasi, yang wajib dijamin oleh negara,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan, hak atas keadilan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Menurutnya, keadilan bukan hanya konsep moral, tetapi kewajiban hukum yang harus diwujudkan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Poin penting yang disampaikan terkait hak atas keadilan meliputi:
1. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak memihak.
2. Setiap pencari keadilan
berhak mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan hukum yang layak.
3. Keadilan sosial merupakan amanat sila kelima Pancasila untuk menjamin kesejahteraan dan kesetaraan hak seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai bentuk implementasi, KADIV DPP FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Sidoarjo juga menyediakan pendampingan hukum secara *probono atau gratis* bagi masyarakat kurang mampu. Program ini dijalankan sesuai amanat Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi kontak person di nomor 08999316305.
Dengan hadirnya kantor ini, KADIV DPP FERADI WPI menegaskan kesiapannya untuk mendampingi dan membela hak-hak masyarakat di wilayah Sidoarjo. ( jy/din)

















