SEMARANG – Prima Mareta Valentonia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta hak tanggungan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (18/5/2026). Ia diperiksa sebagai terduga korban didampingi kuasa hukum, Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Menurut Donny, dokumen yang dipersoalkan terkait perjanjian kredit dengan salah satu bank, dan pihaknya meyakini ada unsur pemalsuan tanda tangan. Pemeriksaan berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB dengan 29 pertanyaan dalam berita acara klarifikasi.
“Saya apresiasi dan berterima kasih kepada penyidik Ridho dari Unit 4 Subdit 2 Harda yang telah memeriksa klien saya,” ujar Donny.
Penyidik kini menjadwalkan pemanggilan saksi guna mengembangkan kasus dan mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab. Usai pemeriksaan, tim hukum dan pengurus organisasi advokat yang mendampingi melakukan pertemuan santap bersama.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















