SEMARANG – Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dinyatakan buntu setelah agenda pertemuan pada 13-14 Juli 2026 tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Maridjo, S.H., M.H., tersebut melibatkan pihak Penggugat yang didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI dan pihak Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya.
Pada sesi pertama, Selasa (13/7), pihak Penggugat hadir lengkap bersama tim yang dipimpin Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., serta Wakil Ketua Umum Sukindar, S.H., dan Adv. Markus Wijaya, S.H. Namun, pada agenda lanjutan Rabu (14/7), pihak Tergugat hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukum tanpa kehadiran pribadi.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses mediasi dan berharap penyelesaian dapat dicapai secara adil. “Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sukindar, S.H., yang menekankan komitmen organisasi untuk mendukung jalur damai selama memungkinkan, namun tetap mengutamakan objektivitas dan transparansi hukum. “Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum. Kami siap melanjutkan proses jika mediasi gagal,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa mediasi tanpa hasil, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan PN Semarang sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
(Redaksi Ilma)

















