Ketua MA Lantik Kolonel Siti Mulyaningsih sebagai Kepala PMT IV Balikpapan

IMG 20260714 WA0023
banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Kum (W) Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi (PMT) IV Balikpapan pada Kamis (7/7).

Siti Mulyaningsih ,adalah perempuan pertama dalam posisi tersebut.

Upacara pelantikan berlangsung di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan dilantiknya Kolonel Siti Mulyaningsih, tercatat sejarah baru bagi peradilan militer di wilayah tersebut karena ia menjadi perempuan pertama yang mengemban tugas sebagai pimpinan di Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan.

Dalam amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menekankan besarnya tanggung jawab yang diembani oleh pejabat baru tersebut. Prof. Sunarto menyatakan bahwa Kolonel Siti memiliki kehormatan untuk meletakkan fondasi awal, membangun budaya kerja, serta menentukan arah perjalanan lembaga pada masa-masa awal keberadaannya.

“Saudari memiliki kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk meletakkan fondasi awal, membangun budaya kerja, serta menentukan arah perjalanan lembaga ini pada masa-masa awal keberadaannya,” ujar Prof. Sunarto.

Lebih lanjut, Ketua MA menitipkan pesan penting mengenai nilai-nilai kepemimpinan. Ia menekankan bahwa keteladanan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kemampuan pengambilan keputusan, tetapi juga melalui sikap, perilaku, dan integritas yang mampu menginspirasi seluruh aparatur di lingkungannya. Integritas dan konsistensi dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan militer.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan militer di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Balikpapan dan sekitarnya, dengan standar pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik. (Jay)

Sumber :
(Humas Mahkamah Agung RI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *