Donny Antetti ; Jangan lelah membela rakyat yang haknya dirampas. Integritas adalah harga mati. Janji negara wajib ditepati
JAKARTA – Sudah 14 tahun masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berjuang menuntut haknya yang tak kunjung dipenuhi negara. Menanggapi hal itu, FERADI WPI DPD DKI Jakarta berkomitmen penuh memperjuangkan nasib warga tersebut hingga tuntas, tanpa pamrih.
“Rakyat transmigrasi Air Balui diduga telah dirampas haknya selama 14 tahun. Kami akan perjuangkan hak mereka sepenuhnya tanpa pamrih,” tegas Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Waketum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, usai rapat strategis di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta, 15 Mei 2026.
Keputusan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyampaian surat permohonan audiensi pada 22 Mei 2026 kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Tim hukum yang diwakili Advokat Cecilia Natasya Tionardi meminta pertemuan resmi pada 2–3 Juni 2026 mendatang bersama perwakilan warga.
Menurut data yang dihimpun, warga yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah ini ditempatkan pada 2011 dan 2013 dengan janji negara mendapatkan hak atas lahan total 2,5 hektare per kepala keluarga lengkap sertifikat, rumah layak huni, jatah hidup, hingga alat pertanian. Namun kenyataannya, hak tersebut tak terpenuhi sepenuhnya. Gelombang I hanya menerima 1 hektare, sedangkan Gelombang II hanya mendapatkan lahan pekarangan 0,5 hektare.
Masalah makin pelik karena lahan yang belum diserahkan justru diduga dikuasai korporasi perkebunan kelapa sawit. Ditemukan dugaan dokumen serah terima palsu, padahal sempat dijanjikan akan dijadikan kebun plasma. Belum lagi kondisi pemukiman yang rawan banjir dan kebakaran, tanah tidak produktif, serta infrastruktur buruk membuat lebih dari 60 persen warga terpaksa mengungsi karena tak bisa bertahan hidup.
Tim FERADI WPI menilai adanya dugaan Mal administrasi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan melawan hukum. Masyarakat menuntut audit ulang, pengembalian lahan sesuai janji, pembatalan dokumen cacat hukum, serta perbaikan tempat tinggal dan ekonomi.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, memberikan dukungan penuh sekaligus mengingatkan pentingnya membela kebenaran. “Jangan lelah membela rakyat yang haknya dirampas. Integritas adalah harga mati. Janji negara wajib ditepati,” ujarnya.
FERADI WPI bertekad terus mengawal proses ini agar negara hadir dan bertanggung jawab atas nasib para transmigran yang telah lama berkorban membangun daerah.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak terkait. (tim)

















