Sudirlam Perjuangkan Hak Transmigran Air Balui yang Diduga Terabaikan 14 Tahun

IMG 20260524 WA00001
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Tokoh transmigran asal Kuantan Singingi, Riau, Sudirlam, meminta pendampingan hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta untuk mengawal kasus dugaan perampasan hak masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pertemuan berlangsung 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta, bersama tim hukum FERADI WPI DKI Jakarta. Sudirlam menyampaikan, selama 14 tahun warga transmigrasi Air Balui berjuang melawan kemiskinan struktural dan dugaan kelalaian negara dalam memenuhi janji program transmigrasi sejak 2010.

Pada 22 Mei 2026, Sudirlam bersama kuasa hukum Adv. Cecilia Natasya Tionardi menyerahkan surat permintaan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi, dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Audiensi dijadwalkan 2–3 Juni 2026.

“Kami minta jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji palsu. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” tegas Sudirlam.

Ia menjelaskan, peserta transmigrasi dijanjikan 2,5 hektare lahan per KK beserta sertifikat, jatah hidup 18 bulan, rumah layak huni, dan bantuan alat pertanian. Namun, warga Gelombang I hanya menerima 1 hektare bersertifikat, sementara Gelombang II hanya 0,5 hektare. Lahan usaha II seluas 1,5 hektare disebut tak pernah diserahkan dan diduga dikuasai perusahaan sawit dengan dokumen serah terima yang dipersoalkan keasliannya.

Selain masalah lahan, warga menghadapi banjir, rumah rusak, tanah tidak produktif, dan infrastruktur minim. Akibatnya, lebih dari 60% warga meninggalkan lokasi.

Warga menuntut audit ulang, pengembalian lahan sesuai janji, pembatalan dokumen cacat hukum, perlindungan hukum, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengapresiasi langkah DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang mendampingi secara probono.

Catatan Redaksi : Media membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik . (tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *