Sidang Etik Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Dinilai ‘Dagelan’ Pelapor: Terkesan Membela Oknum

IMG 20260526 WA00531
banner 120x600
banner 468x60

SURAKARTA – Sidang disiplin terhadap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi, yang digelar Selasa (26/5/2026), menuai kekecewaan mendalam dari pihak pelapor. Jalannya persidangan dinilai tidak berjalan objektif, justru terkesan memojokkan aduan masyarakat dan berupaya melindungi oknum polisi yang bersangkutan.

Wakil Ketua Umum Federasi Rakyat Indonesia (FERADI) WPI, Mochammad Arifin, yang melaporkan kasus ini, menilai sidang disiplin tersebut layak disebut sebagai “dagelan”. Menurut laporan saksi yang hadir dalam persidangan, Ziedan dan Yuda, diskusi justru lebih banyak menyalahkan korban daripada mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik aparat.

“Tadi hadir saksi Ziedan dan Yuda. Saya mendapat laporan, di dalam sidang justru terkesan menyalahkan dan memojokkan aduan terhadap Kanit Reskrim. Ini seperti dagelan. Ujung-ujungnya terkesan hanya membela sesama profesi saja. Sangat mengecewakan,” ungkap Arifin usai menyaksikan perkembangan sidang.

Selain kecurigaan adanya pembelaan sesama anggota, Arifin juga menyoroti jadwal pemanggilan sidang yang dinilai janggal. Ia menduga jadwal yang diberikan sengaja diatur sehari sebelum hari raya dengan tujuan agar dirinya sulit hadir dan tidak memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal.

“Jadwal panggilan sidang diduga sengaja dibuat sehari sebelum hari Raya agar saya tidak bisa hadir. Dagelan menurut saya semua ini,” tegasnya.

Arifin bahkan menduga adanya campur tangan atau intervensi dari pucuk pimpinan di tingkat kecamatan. Ia menyebut Kapolsek Banjarsari diketahui berupaya melakukan komunikasi tidak resmi, yakni menghubungi ketua organisasinya melalui seorang advokat di Solo. Oleh karena itu, Arifin meminta Polda Jawa Tengah dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bertindak adil.

“Kapolsek Banjarsari harus netral terkait oknum Kanit Reskrimnya. Jangan coba-coba intervensi perkara ini. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan,” serunya.

Awal Mula: Polsek Dijadikan Tempat Penitipan Ilegal

Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2025, saat Muhammad Ziedan Navila menjadi korban perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC). Berdasarkan klarifikasi kuasa hukum korban, Donny Andretti, terkait legalitas tindakan tersebut merujuk UU Jaminan Fidusia, kendaraan akhirnya dibawa ke halaman Polsek Banjarsari. Langkah itu dilakukan atas permintaan oknum DC dengan izin langsung dari AKP Herawan.

Alih-alih mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum, kendaraan korban justru disandera di halaman kantor polisi. Oknum DC diketahui menggembok setir mobil dengan kunci tambahan dan tidak menyerahkan anak kunci kepada pemilik. Selama lima hari kendaraan tersebut tidak bisa digunakan. Baru pada 15 Oktober 2025, pihak korban berhasil mengambil kembali unit tersebut dengan terpaksa memotong gembok menggunakan gerinda, yang menyebabkan kerusakan pada bagian interior.

Arifin menilai tindakan AKP Herawan yang mengizinkan halaman Polsek dijadikan tempat penitipan kendaraan hasil eksekusi sepihak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Aparat kepolisian seharusnya pelindung dan pengayom, bukan malah diduga menjadi beking dan mempersulit pengembalian unit mobil korban,” kritik Arifin.

Tuntutan Copot Jabatan & Minta Maaf

Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah yang ditandatangani Kombes Pol Saiful Anwar, tercatat kesimpulan awal bahwa AKP Herawan diduga melanggar disiplin karena menerima penitipan kendaraan tanpa dasar administrasi yang sah. Perkara tersebut pun sudah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, melihat dinamika sidang etik terbaru yang dinilai tidak berpihak pada kebenaran, Arifin kembali menegaskan dua tuntutan utamanya. Ia menuntut AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan diminta meminta maaf secara terbuka kepada korban.

“Saya tulis jelas saat diperiksa Propam: saya ingin Kanit Reskrim dicopot jabatan dan minta maaf terbuka. Itu tuntutan saya,” ucapnya.

Kuasa hukum korban, Donny Andretti, mengaku menyayangkan hasil sidang disiplin kali ini, padahal sebelumnya ia mengapresiasi profesionalisme tim Provos saat memeriksa saksi. Bersama organisasi media IWJRI, Donny berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Hukum harus jadi panglima. Sudah cukup kezaliman dan kesewenangan oknum. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” tutup Arifin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Surakarta maupun Polda Jawa Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik keras atas jalannya sidang disiplin tersebut.

Catatan Redaksi:
Berita ini disajikan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, maupun pihak AKP Herawan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan dan kritik yang disampaikan.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *