Kasus Pinjaman Rp150 Juta Mandek di Polrestabes FERADI WPI Kawal Hingga Ditreskrimum Polda Jateng

IMG 20260710 WA00621 scaled
banner 120x600
banner 468x60

Donny Andretti : Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama

SEMARANG – Tim Hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) terus mengawal penanganan kasus dugaan wanprestasi pinjaman uang senilai Rp150 juta di Semarang. Setelah laporan dinilai mandek di tingkat Polrestabes Semarang, perkara ini kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah usai pengaduan ke Propam diterima.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., menyatakan apresiasi atas respons cepat Propam Polda Jateng yang mengarahkan perkara tersebut untuk ditangani lebih lanjut. “Kami berharap penyidik segera memanggil para pihak dan memeriksa bukti-bukti guna memberikan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum yang sama,” ujar Donny, Jumat (10/7/2026).

Kasus bermula pada Juli 2023 ketika pelapor meminjamkan dana kepada Suprapto dan Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00880. Kesepakatan awal mengharuskan pengembalian pokok plus keuntungan Rp9 juta per bulan selama tiga bulan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan mediasi non-litigasi gagal dilakukan.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa timnya memiliki bukti lengkap berupa perjanjian, transfer, dan sertifikat jaminan. Ia berkomitmen mengawal kasus ini melalui jalur pidana di Ditreskrimum maupun jalur perdata untuk eksekusi jaminan.

“FERADI WPI hadir memastikan tidak ada warga yang dirugikan tanpa kepastian hukum. Kami menuntut penyidikan profesional tanpa diskriminasi,” tegas Sukindar.

Saat ini, pelapor masih menunggu panggilan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses penyelidikan selanjutnya.***

(Redaksi Ilma)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *