SP2HP – 2 Buktikan Salah Sidang AKP HPB Justru Sudutkan Korban

IMG 20260528 WA00011
banner 120x600
banner 468x60

TLP , SURAKARTA – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-2 (SP2HP-2) Bidpropam Polda Jawa Tengah menyebutkan, AKP Herawan Prasetyo Budi, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, diduga melanggar disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi. Temuan ini kemudian berlanjut ke sidang disiplin di Polresta Surakarta, Selasa (26/5/2026), yang justru menuai kritik keras dari pelapor.

Waketum FERADI WPI, Mochammad Arifin, kecewa berat karena proses sidang dinilai janggal dan terkesan memojokkan pihak korban serta saksi, bukan mengusut tuntas kesalahan oknum. Ia menilai jadwal sidang yang diinformasikan mendadak sehari sebelum Idul Adha sengaja diatur agar ia yang berdomisili di Jawa Timur sulit hadir.

“Sidang terkesan malah memojokkan pelapor dan saksi. Saya kecewa, yang kami harapkan penegakan disiplin objektif, bukan pembelaan oknum. Kini istilah ‘percuma lapor polisi’ berubah jadi ‘percuma lapor Propam’,” kritik Arifin, Rabu (27/5/2026).

Kasus bermula 11 Oktober 2025, saat mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Muhammad Ziedan Navila diambil paksa oknum debt collector, lalu dibawa dan “disandera” di halaman Polsek Banjarsari atas izin AKP Herawan selama lima hari tanpa prosedur resmi. Mobil baru bisa diambil setelah gembok pengaman dipotong paksa.

Atas kejadian itu, korban melapor secara pidana maupun etik. Hasil pemeriksaan saksi oleh Propam pada Februari 2026 lalu, dituangkan dalam SP2HP ke 2 , yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin AKP Herawan, lalu dilimpahkan ke Subbid Provos.

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan akan terus mengawal proses agar transparan dan bebas intervensi. Hingga kini, proses hukum maupun etik masih berjalan dan belum ada putusan akhir. (tim)

Catatan Redaksi:
Berita disusun berdasarkan dokumen SP2HP- 2, keterangan pelapor, kuasa hukum, dan saksi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *