Adv. Donny Andretti & Tim Dampingi Saksi Terlapor di Polda Metro

IMG 20260617 WA0063
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang berafiliasi dengan FERADI WPI, dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mendampingi saksi terlapor dalam pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026). Pendampingan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Adv. Donny Andretti, tim hukum juga melibatkan Staff Ahli Hukum Rizky Meidiansyah, Surip, dan Harriani Bianca Daryana. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional klien atas bantuan hukum serta menjaga agar proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Adv. Donny Andretti menyatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati wewenang aparat penegak hukum. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada pihak berwenang dan berharap proses berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Publik dihimbau untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (tim)

Catatan Redaksi:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *