Korban Dugaan Penggelapan Soroti Lambatnya Penyidikan di Polres Metro Bekasi

IMG 20260621 WA0015
banner 120x600
banner 468x60

Hairil Tami : SP2HP Tak Kunjung Diterima

BEKASI – Hairil Tami, pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan, menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan perkara di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang). Laporan yang masuk sejak 10 September 2025 hingga kini, atau hampir sembilan bulan berlalu, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hairil mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai hak informasinya sebagai pelapor. Ia juga menyoroti minimnya respons dari penyidik, Aipda Akhmad Rifai, serta Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., terhadap surat resmi maupun komunikasi melalui WhatsApp yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

“Saya sangat kecewa dengan amat lambannya penanganan perkara. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas dan SP2HP terbaru belum saya terima,” ujar Hairil Tami, Sabtu (20/6/2026).

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., membenarkan adanya kendala komunikasi tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan informasi progres perkara sering kali tidak dibalas atau mendapat respons yang sangat lambat dari pihak penyidik.

“Kami sudah berusaha berkali-kali meminta informasi, termasuk mengajukan permintaan SP2HP. Namun, respons yang kami harapkan belum ada. Pelapor membutuhkan kejelasan agar mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegas Donny Andretti.

Donny menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke mekanisme pengawasan internal (Propam) apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan lanjutan dari Polresta/Cikarang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. (tim)

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *