TANJUNG SELOR – Peninjauan lapangan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait laporan sengketa lahan milik Kaharudin dan Jalil di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sungai Selanjut, telah menghasilkan temuan faktual. Berdasarkan hasil peninjauan pada hari ini, lokasi yang disengketakan terbukti secara administratif dan geografis merupakan hak milik kedua pelapor.
Konfirmasi kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada pencocokan peta, titik koordinat, serta pengakuan langsung dari pihak PT Pipit Mutiara Indah yang hadir dalam kegiatan tersebut. Manajer PT Pipit Mutiara Indah, Saleh, turut menyaksikan proses verifikasi bersama penyidik Polda Kaltara dan warga setempat, yang memperkuat validitas data lapangan.
“Hasil peninjauan membuktikan bahwa lahan yang dilaporkan berada di wilayah Sungai Selanjut sesuai dengan peta dan koordinat yang diajukan oleh Pak Kaharudin dan Pak Jalil,” ujar sumber dari tim penyidik di lokasi kejadian.
Kehadiran manajer perusahaan dalam proses peninjauan ini dinilai penting untuk memberikan klarifikasi objektif sekaligus mencegah kesalahpahaman lebih lanjut mengenai batas-batas wilayah sengketa. Warga Desa Sekatak Buji yang dilibatkan sebagai saksi juga membenarkan kesesuaian antara kondisi fisik lahan dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki pelapor.
Polda Kaltara menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti-bukti teknis yang telah diperoleh. Langkah peninjauan ini menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berbasis fakta lapangan guna menyelesaikan sengketa agraria secara adil.
Pembayaran pt.pmi ke yayung ,yumbak dkk ternyata tidak punya alas hak atas lahan kebun tersbut aneh nya pt.pipt mutiara tetap membayar nya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai tindak lanjut kasus ini. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















