JAKARTA – Dewan Pers bersama sejumlah elemen konstituen pers menggelar Forum Dengar Pendapat untuk mendorong masuknya pasal perlindungan khusus bagi karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi digital, di mana konten berita sering kali dimanfaatkan oleh platform global tanpa kompensasi yang layak bagi produsen informasi.
Ketua Dewan Pers menekankan bahwa urgensi perlindungan ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau akses publik terhadap informasi. Sebaliknya, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum atas hak kekayaan intelektual, industri pers diharapkan dapat mempertahankan kualitas jurnalisme serta menjamin hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.
Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati bahwa nilai ekonomi dari kerja intelektual wartawan dan media harus diakui secara hukum. Hal ini menjadi krusial di tengah dominasi agregator berita dan platform teknologi raksasa yang kerap menampilkan cuplikan berita tanpa izin atau bagi hasil yang adil.
Usulan ini akan terus dikawal oleh Dewan Pers dalam proses legislasi di DPR RI, memastikan bahwa RUU Hak Cipta yang baru nanti tidak hanya melindungi secara umum, tetapi juga secara spesifik mengakui karakteristik dan nilai strategis dari produk jurnalistik. (tim)











