Jakarta – FERADI WPI resmi menangani perkara dugaan penyalahgunaan cek dan giro kosong senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang telah ditutup secara permanen. Penanganan kasus ini dilakukan langsung oleh Kadiv DPP FERADI WPI, Ass.Adv. David Agus Winoto, bersama Ketua DPC Cilacap, Ass.Adv. Jonathan GYB, pada Kamis (26/6/2026).
Perkara ini bermula dari ditemukannya penggunaan cek/giro atas nama perusahaan yang rekeningnya telah ditutup dan seharusnya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Namun, dokumen tersebut diduga tetap diedarkan untuk transaksi kepada pihak lain. Tindakan ini menimbulkan dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan melawan hukum karena menggunakan instrumen keuangan yang sudah tidak memiliki dasar legalitas.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, memberikan arahan langsung agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Setiap proses hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegasnya.
FERADI WPI berkomitmen mendampingi klien secara maksimal serta mengawal penegakan hukum agar berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Tim akan mendalami seluruh aspek perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















