FERADI WPI Kawal Proses Penyelidikan di Polda Jateng

IMG 20260702 WA00621
banner 120x600
banner 468x60

Reporter ; David tatto

SEMARANG – Tim Kuasa Hukum dari Federasi Advokat Indonesia Wadah Pengabdian Intelektual (FERADI WPI) bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan terus mendampingi klien dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. (2/6/2026).

Perkara ini bermula dari laporan Prima Mareta Valentonia terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),
penyidik Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penerbitan surat klarifikasi kepada Yuni Apgridiati.

Dalam pendampingan tersebut, Advokat Donny Andretti, S.H., M.Kom., dan Advokat Markus Wijaya, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Yuni Apgridiati. Mereka didukung oleh Eko Affandy dalam koordinasi administrasi dan pendampingan non-litigasi guna memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai prosedur hukum.

Advokat Donny Andretti menegaskan komitmen timnya untuk menghormati independensi penyidik. “Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas due process of law. Kami berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Markus Wijaya menambahkan bahwa pendampingan hukum bertujuan melindungi hak masyarakat agar dapat memberikan keterangan secara bebas dan sesuai fakta.

Tim hukum FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga penyelidikan selesai. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini liar yang dapat mengganggu jalannya proses hukum demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.***

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *