SEMARANG – Perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (7/7/2026).
Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa antara para pihak secara damai.
Demi menjaga privasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.
Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya, yaitu Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Proses mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan krusial yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Ia berharap seluruh pihak hadir dengan itikad baik agar peluang kesepakatan dapat terbuka lebar.
“Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Donny Andretti.
Ia menambahkan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya tetap siap memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menekankan pentingnya profesionalisme dan etika profesi dalam setiap tahapan perkara. Menurutnya, FERADI WPI senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan lewat pengadilan.
“Kami berharap seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” kata Sukindar.
Sementara itu, Advokat Markus Wijaya menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan keadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi independensi pengadilan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(David Tatto)

















