SUBANG – Gesi Dinasari, warga Kabupaten Kuningan, mendatangi Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II pada Rabu (8/7/2026) untuk meminta pendampingan hukum terkait sengketa pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario (E 6334 YBM). Gesi menduga BPKB miliknya digadaikan oleh mantan suaminya di Pusat Gadai Indonesia (PGI) Cabang Otista, Subang, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, PBH FERADI WPI Subang II menunjuk Asisten Advokat Benny Rusli beserta tim untuk memberikan pendampingan. Dalam upaya penyelesaian awal, Gesi mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan mengajukan keringanan pelunasan pokok pinjaman kepada pihak PGI.
Tim kuasa hukum kemudian mengunjungi kantor PGI Cabang Otista untuk meminta klarifikasi proses penerimaan jaminan, namun Kepala Cabang, Angelica Vebriyanti, tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan. Komunikasi via telepon juga belum membuahkan hasil pertemuan langsung.
Akhirnya, untuk mempercepat pengembalian dokumen kendaraan, Gesi melakukan pelunasan sebesar Rp4.000.000 kepada petugas PGI. Setelah pembayaran selesai, BPKB berhasil diserahkan kembali kepada Gesi.
Meski BPKB telah kembali, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengkaji langkah hukum lanjutan terkait prosedur penerimaan jaminan yang diduga cacat administrasi atau melanggar hak pemilik sah. “Kami akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PGI Cabang Otista Subang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Kode Etik Jurnalistik.***
(Redaksi)

















