Tim Hukum FERADI WPI Serahkan Surat Penundaan Lelang ke BPR Artha Nusantara Abadi

IMG 20260713 WA0211
banner 120x600
banner 468x60

Sukindar, S.H ; Kami berharap ada ruang dialog dan solusi kemanusiaan sebelum lelang dilaksanakan

Reporter ; Ilma
Editor : jay

SEMARANG – Tim kuasa hukum dari DPC FERADI WPI Kota Semarang menyerahkan surat permohonan penundaan lelang eksekusi kepada Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi pada Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil untuk menyelamatkan rumah milik nasabah, Ibu Yuliati, SE, yang terancam dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Penyerahan surat bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama BPR Artha Nusantara Abadi, Sugeng, beserta jajaran manajemen di kantor pusat mereka di Jalan Majapahit, Gayamsari, Semarang.

Rumah seluas 207 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02980 di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, tersebut dijadwalkan masuk dalam proses lelang dengan batas akhir penawaran pada 11 Agustus 2026. Melalui surat tersebut, tim hukum yang dipimpin Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., mengajukan tiga poin utama: penundaan lelang, pemberian jeda waktu delapan bulan bagi debitur untuk menyiapkan angsuran, serta penghapusan bunga dan denda selama masa penundaan.

“Kami mengapresiasi itikad baik direksi yang menerima surat kami secara langsung. Kami berharap ada ruang dialog dan solusi kemanusiaan sebelum lelang dilaksanakan,” ujar Sukindar.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., menekankan bahwa kliennya memiliki niat baik untuk bertanggung jawab atas kewajibannya. Ia mendesak agar prinsip musyawarah dan UU Perlindungan Konsumen diutamakan sebelum aset tunggal warga dieksekusi. “Yang kami minta hanya keadilan dan waktu. Jangan sampai rumah satu-satunya warga dilelang begitu saja tanpa proses mediasi yang adil,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Artha Nusantara Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penundaan tersebut.

Tim FERADI WPI berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tercapai keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.***
(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *