(GM) FKPPI Kaltim ; Soroti “Permainan” Klarifikasi via Email Pribadi
TANJUNG REDEB – Pengadaan proyek melalui sistem e-katalog di Kabupaten Berau kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Gerakan Muda (GM FKPPI) Kalimantan Timur angkat bicara terkait dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan Mini Kompetisi Peningkatan Jalan Lapangan Kampung Maluang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau.
Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat pengaduan dari penyedia jasa konstruksi yang merasa dirugikan. Laporan ini menjadi bukti tambahan pasca kasus serupa di Maratua, yang memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme mini kompetisi pada sistem Inaproc V6.
dugaan cacat prosedur pada Mini Kompetisi Peningkatan Jalan Lapangan Kampung Maluang. Ini menjadi bagian dari data yang sedang kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Bastian, Senin (3/8/2026).
Klarifikasi Lewat Email Pribadi Jadi Persoalan Utama
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima Komunitas Bersama Untuk Negeri (#BUN), PT Arya Meta Con selaku peserta pengadaan menyampaikan keberatan atas hasil mini kompetisi dengan pagu anggaran Rp6,75 miliar tersebut. Pengadu mengklaim telah mengajukan penawaran terendah sebesar Rp5,82 miliar dan dinyatakan memenuhi syarat kewajaran harga oleh sistem, namun tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Poin krusial dalam pengaduan ini adalah mekanisme klarifikasi yang dilakukan Panitia Pemilihan/Kelompok Kerja (PPK) menggunakan surat elektronik (email) pribadi, bukan melalui fitur klarifikasi resmi yang tersedia di platform Inaproc V6. Meskipun PT Arya Meta Con telah merespons dan mengirimkan dokumen yang diminta via email tersebut, mereka tetap dinyatakan tidak hadir dalam proses klarifikasi dan akhirnya digugurkan dari tahap evaluasi.
Pengadu menilai hal ini merupakan ketidaksesuaian prosedur yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka pun mendesak dilakukannya audit atau peninjauan ulang terhadap proses evaluasi paket pekerjaan senilai miliaran rupiah itu.
Akan Laporkan ke LKPP
Sebagai Ketua #BUN, Bastian menegaskan bahwa temuan ini akan dibawa ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi e-katalog harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan regulasi.
“Kami akan menyampaikan data-data yang kami himpun kepada LKPP agar dilakukan pengawasan terhadap proses pengadaan di Kabupaten Berau. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Bastian juga mengungkap bahwa GM FKPPI dan #BUN masih mendalami sejumlah paket pekerjaan lain di wilayah tersebut yang diduga memiliki pola persoalan serupa. Ia meminta instansi terkait bersikap terbuka dalam menanggapi setiap laporan atau keberatan dari peserta pengadaan.
“Kita ingin seluruh instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat laporan atau keberatan dari peserta pengadaan, jangan terkesan sembunyi-sembunyi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPUPR Kabupaten Berau maupun UKPBJ setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan cacat prosedur yang disoroti oleh GM FKPPI Kaltim tersebut. (jay)
Sumber : GM FKPPI KALTIM

















