Berau  

Makkareso & Iswandy Law Firm Dukung Verifikasi Total Izin PT MSK di Berau

IMG 20260605 WA0025
banner 120x600
banner 468x60

Iswandy ; Pemanfaatan ruang laut diatur ketat dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Cipta Kerja, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

BERAU – Makkareso & Iswandy Law Firm menyatakan dukungan penuh terhadap desakan GM FKPPI Kalimantan Timur agar instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Mitra Samudera Kreasi (MSK). Perusahaan ini mengelola aktivitas pelabuhan di Muara Pantai, Kabupaten Berau. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan ruang laut.

Managing Partner firma hukum tersebut, Iswandy Rani Saputra, menekankan pentingnya menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian data luasan wilayah dan titik koordinat dalam dokumen perizinan. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui pemeriksaan administratif dan faktual yang objektif serta transparan.

“Jika terdapat perbedaan data antara dokumen perencanaan, persetujuan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), dokumen lingkungan, dan kondisi faktual di lapangan, maka verifikasi menyeluruh wajib dilakukan,” ujar Iswandy, Kamis (4/6/2026).

Iswandy menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut diatur ketat dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Cipta Kerja, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Akurasi data koordinat dan luasan area merupakan aspek fundamental yang tidak boleh diabaikan.

Selain aspek tata ruang, konsistensi data dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan juga menjadi sorotan. Data yang valid dalam dokumen lingkungan sangat penting untuk identifikasi dan pengawasan dampak ekologis dari operasional perusahaan.

“Dokumen lingkungan dan pemanfaatan ruang harus berbasis data valid. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, instansi berwenang wajib melakukan evaluasi dan sinkronisasi data,” tegasnya.

Makkareso & Iswandy Law Firm mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera melakukan audit dokumen PT MSK. Verifikasi yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya laut.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Hasil verifikasi akan menjawab keraguan masyarakat, sekaligus menjadi dasar langkah korektif jika ditemukan pelanggaran,” tutup Iswandy. (tian)

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihakdan terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *