Advokat Cecilia : Siap Kooperatif Jika Penyidik Meminta Handphone Juwita Wulandari
BANTEN – Advokat Cecilia Natasya Tionardi menegaskan kesediaannya untuk kooperatif apabila penyidik meminta penyerahan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Menanggapi rencana Ditreskrimum Polda Banten mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Serang, Cecilia menyatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan kewenangan sah penyidik berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Ia menekankan bahwa penyitaan bertujuan memperoleh alat bukti, bukan vonis bersalah.
“Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Cecilia, Rabu (5/8/2026).
Cecilia menjelaskan bahwa data elektronik dalam ponsel dapat menjadi alat bukti penting, namun tetap harus diuji bersama bukti lain. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan fakta sebelum proses hukum tuntas.
Sebagai kuasa hukum korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, Cecilia berharap penyidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sementara itu, dr. Juwita Wulandari sebelumnya membantah tuduhan memerintahkan kekerasan atau berkomunikasi dengan tersangka terkait kasus ini. (tim)
Sumber : DPP TERJADI WPI
Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















