Donny Andretti ; Himbau Publik Tenang , Jangan Terpancing Isu yang Belum Teruji , Serahkan Pembuktian ke Aparat Penegak Hukum
JAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tetap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun. Pernyataan ini disampaikan menanggapi terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak serta proses penyidikan yang masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten.
Donny menyatakan bahwa FERADI WPI menghormati kewenangan BK dalam pemeriksaan etik internal maupun kewenangan kepolisian dalam penyidikan pidana. Ia menekankan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi berbeda dan harus dihormati sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik. Di sisi lain, kami juga menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny, Jumat (7/8/2026).
Sebagai pimpinan firma hukum, Donny memastikan terus memantau perkembangan perkara melalui komunikasi internal yang terstruktur. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap klien dilakukan secara profesional, terarah, dan tidak akan mendahului proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengapresiasi seluruh kerja tim advokasi. Setiap strategi maupun upaya hukum yang dilakukan saya dukung sepanjang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Donny menyampaikan apresiasi kepada media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial secara berimbang dan akurat. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
“Seluruh jajaran FERADI WPI tetap berada dalam satu arah untuk mendampingi Pak Uun hingga proses hukum selesai dan kebenaran dapat ditegakkan secara seadil-adilnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap Eyang Uun masih terus berjalan di Polda Banten. (tim)
Sumber ; DPP FERADI WPI

















