FERADI WPI dan KawanJari Group Gelar Webinar Bahas Tantangan Wartawan Investigasi

IMG 20260809 WA00473
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI DPP bersama sejumlah mitra strategis, termasuk PMBI, KawanJari Group, dan Subur Jaya Lawfirm, akan menyelenggarakan webinar hukum dan jurnalisme bertajuk “Tantangan Menjadi Wartawan Investigasi & Lapangan yang Handal dalam Mengungkap Fakta”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, pukul 20.00 hingga 22.30 WIB melalui platform Google Meet.

Webinar ini mengusung tagline “Mengungkap Fakta, Menegakkan Keadilan, Mengedukasi Masyarakat” dengan tujuan membahas peran vital jurnalisme investigasi dalam sistem penegakan hukum. Acara ini juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam menyajikan fakta yang akurat kepada publik.

Sebagai pemateri utama, hadir Wilma Sribayu SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Asisten Ketua Umum dan Kepala Divisi DPP FERADI WPI. Sementara itu, sesi diskusi akan dipandu oleh moderator Adv. Rifa Asyah Ningrum, S.H., S.S., PLDing., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga merupakan Asisten Ketua Umum dan Kadiv DPP FERADI WPI.

Panitia penyelenggara membuka kesempatan bagi anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari FERADI Grup, PMBI, Kawan Jari Group, maupun Subur Jaya Lawfirm untuk mengikuti acara ini secara gratis. Peserta yang berpartisipasi juga akan mendapatkan e-sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.

“Kebenaran akan terungkap bagi mereka yang berani mencarinya,” demikian kutipan yang tertulis dalam materi promosi acara, menggambarkan semangat yang ingin dibangun dalam webinar tersebut.

Bagi masyarakat atau insan pers yang tertarik mengikuti kegiatan ini, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.feradiwpi.or.id atau menghubungi kontak panitia yang tersedia. (tim)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi visual dari poster kegiatan. Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *