JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm kini menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani terkait surat permohonan audiensi yang diserahkan pada Rabu (12/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengawalan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun.
Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH menegaskan bahwa permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses pembuktian hukum. “Kami hanya meminta transparansi penyidikan agar pemeriksaan alat bukti, termasuk CCTV, komunikasi digital, dan kendaraan yang diduga terlibat, dilakukan secara menyeluruh dan objektif,” ujar Revan di Gedung DPR RI.
Kunjungan ke legislatif ini merupakan kelanjutan dari agenda berjenjang tim. Sebelumnya pada Senin (10/8/2026), tim telah mendatangi Polda Banten untuk meminta SP2HP lanjutan serta evaluasi penyidikan, dan mengunjungi LPSK guna mengajukan perlindungan bagi korban beserta istrinya. Cecilia Natasya Tionardi, Ketua DPD FERADI WPI Banten, juga menyoroti latar belakang Uun sebagai aktivis kesehatan yang kerap mengkritisi pelayanan BPJS sebelum peristiwa terjadi.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti mengapresiasi peran media dalam menyajikan pemberitaan yang faktual mengenai kasus ini. Tim Advokasi berharap pimpinan DPR dapat memberikan perhatian khusus demi menjamin hak dan keadilan bagi klien mereka. (tim)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















