Donny Andretti SH,S.Kom : Apresiasi atas pencapaian Yoshua, Konsistensinya akan Membuka Akses Keadilan yang Lebih Damai
JAKARTA – Yoshua Rivaldo, S.K.M., resmi ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan dialog dan keadilan.
Sebagai lulusan FERADI Mediatore, Yoshua menyatakan kesiapannya untuk menangani perkara dengan fokus khusus pada bidang ketenagakerjaan dan kesehatan. Kedua bidang ini dinilai kompleks karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan serta kepentingan berbagai pihak seperti pekerja, pemberi kerja, pasien, dan tenaga medis.
“Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi membangun ruang dialog sehat untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap berlandaskan hukum,” ujar Yoshua. Ia menekankan pentingnya netralitas, independensi, dan kerahasiaan dalam setiap proses mediasi.
Ketua Umum FERADI Mediatore, Adv. Donny Andretti SH, memberikan apresiasi atas pencapaian Yoshua. Menurutnya, penunjukan ini membuktikan efektivitas pembinaan yang dilakukan oleh organisasi dalam mencetak mediator profesional yang berintegritas.
Selain bertugas di pengadilan, Yoshua juga menjabat sebagai Sekretaris LBH FERADI yang telah berbadan hukum. Kehadirannya sebagai mediator diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan bermartabat di wilayah hukum PN Jakarta Barat. (ILMA)
Sumber ; DPP FERADI WPI

















