Korban Penganiayaan Linggis di Salatiga Alami Paru-Paru Bocor Polresta Salatiga Belum Tahan Pelaku

IMG 20260918 WA00462
banner 120x600
banner 468x60

SALATIGA – M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI yang menjadi korban dugaan penganiayaan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026, saat ini dalam kondisi kritis.

Dokter menyatakan korban mengalami kebocoran paru-paru (pneumothorax) akibat hantaman benda tumpul dan masih belum sadarkan diri pasca operasi pengeluaran cairan di RSUD Salatiga, Jumat (18/9/2026).

Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, menjelaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan pelaku membabi buta menghajar Sholeh dengan linggis besi yang diduga dibawa dari rumah. “Kondisi Sholeh sangat memprihatinkan, harus diselang tubuhnya akibat paru-paru yang bocor. Kami menduga ini adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Agus saat ditemui media di RSUD Salatiga.

Kasus ini memicu sorotan publik terhadap kinerja Polresta Salatiga. Meskipun istri korban telah melaporkan kejadian tersebut dan tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti rekaman CCTV, hingga berita ini diturunkan para terduga pelaku belum juga ditangkap atau ditahan.

Sebelum menjalani operasi, Sholeh sempat mengenali para pelaku. “Terduga pelaku adalah Yanto (alias Petak/Fujiyanto) dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.

Menyikapi lambatnya penindakan, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berterima kasih kepada wartawan yang menjalankan fungsi sosial kontrol. Anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia siap mengawal penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi Sholeh,” tegas Donny.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., juga mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menyatakan kesiapan ribuan anggota advokat, wartawan, dan paralegal di bawah naungan FERADI WPI dan KAWAN JARI untuk mendukung proses hukum.

Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi terkait status penahanan para tersangka, sehingga pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus kekerasan bersenjata tajam ini terus bergulir di masyarakat. (tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *