Adv. Benni Rusli : “Semua Berkat Tuhan”, Sukses Ambil Mobil Klien setelah 4 Bulan Ditahan
SUBANG – Advokat Benni Rusli, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II, berhasil membantu kliennya mengambil kembali kendaraan mobil derek yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang selama empat bulan sebagai barang bukti kasus pencurian dam truk. Pengembalian aset tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) setelah melalui proses pendekatan humanis dan pertimbangan kondisi sosial klien.
Kendaraan tersebut sebelumnya sulit dikeluarkan dengan alasan tersangka berencana mengajukan banding. Namun, Benni Rusli melihat adanya urgensi kemanusiaan karena pengemudi kendaraan tersebut memiliki istri yang baru melahirkan dua minggu lalu serta orang tua yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Tergerak hati saya melihat kondisi driver dan keluarganya. Saya mendatangi kantor Kejari, meski sempat kecewa karena jaksa sedang cuti. Saya terus berdoa agar ada jalan keluar,” ujar Benni Rusli, Jumat (18/9/2026).
Upaya Benni berbuah hasil ketika permohonannya untuk meminjam pakai kendaraan disetujui oleh pihak Kejari Subang. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada staf Kejari Subang yang melayani dengan baik serta pihak Damkar Subang yang telah menjaga kendaraan titipan dengan aman.
Sejak bergabung dengan FERADI WPI pada tahun 2024 hingga 2026, Benni Rusli mencatat telah menangani 12 kasus. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus ditangani secara profesional berbayar, sementara lima kasus lainnya diselesaikan secara pro bono atau gratis murni bagi masyarakat yang membutuhkan.
Benni juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., atas bimbingan dan supervisi yang diberikan selama ini. “Semua kemenangan dan keberhasilan dalam menangani perkara klien adalah berkat pertolongan Tuhan,” pungkasnya. (tim)
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















