Advokat Senior FERADI WPI Jateng Desak Penyidik Kasus Benang Raja Bertindak Berbasis Alat Bukti Bukan Narasi Viral

IMG 20260919 WA0102
banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG – Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mendesak penyidik untuk segera menangani dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, secara terukur dan berbasis alat bukti. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan belum adanya kejelasan perkembangan kasus sepekan pasca-kejadian pada 12 September 2026.

Ismail menekankan bahwa konstruksi hukum tidak boleh hanya didasarkan pada istilah “pengeroyokan” yang berkembang di ruang publik, melainkan harus dianalisis secara objektif berdasarkan rangkaian perbuatan, jenis senjata, akibat luka, dan kausalitas. Ia mengingatkan penyidik untuk menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara tepat.

“Jika terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti medis, seluruhnya harus segera diintegrasikan dalam penyidikan. Jangan sampai proses hukum lambat sementara alat bukti berpotensi hilang atau berubah. Hukum tidak boleh baru bergerak hanya karena perkara menjadi viral,” ujar Ismail, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) mewajibkan penyidikan yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak semua pihak. Oleh karena itu, penetapan pasal—baik Pasal 262 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum maupun Pasal 466 terkait penganiayaan berat—harus didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan tekanan opini.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan bahwa organisasi menghormati kewenangan penyidik namun mendorong penanganan perkara yang profesional dan cepat. “Kami tidak bermaksud mengintervensi, tetapi kebenaran materiel harus ditemukan melalui mekanisme sah. Masyarakat tidak boleh kehilangan kepercayaan karena ketidakpastian hukum,” tegas Donny.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi mengenai status penahanan tersangka maupun perkembangan pemeriksaan barang bukti CCTV yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukum korban. (tim)

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *