Sukindar Law Firm Yakin Kasus Perkelahian di Salatiga Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

IMG 20260918 WA00372
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Sukindar,SH ; Ini adalah perkelahian, bukan pengroyokan menurut pendapat hukum kami

SALATIGA – Tim Hukum Sukindar Law Firm menyatakan keyakinan bahwa kasus perkelahian yang melibatkan dua rekan media, Fujiyanto dan M. Sholeh Abdullah Ali R., di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan atau Restorative Justice. Hal ini disampaikan menyusul viralnya rekaman CCTV kejadian pada Jumat malam, 12 September 2026, yang sempat memicu dugaan pengroyokan.

Sukindar, S.H., Pimpinan Sukindar Law Firm yang mendampingi pihak Fujiyanto, menegaskan bahwa insiden tersebut bermula dari perselisihan lisan akibat kesalahpahaman saat kedua belah pihak berada dalam pengaruh minuman. Ia membantah narasi pengroyokan yang beredar di masyarakat.

“Ini adalah perkelahian, bukan pengroyokan menurut pendapat hukum kami. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Faktanya, justru Sdr. Fujiyanto yang membantu mengantarkan Sdr. Sholeh ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis segera setelah kejadian,” ujar Sukindar, Rabu (17/9/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim hukum, tidak ada pihak yang meninggalkan lokasi pasca-konflik. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Salatiga akibat luka berat yang diderita.

Menyikapi viralnya video CCTV, Sukindar mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapinya. Ia menekankan bahwa hubungan antara kedua pihak merupakan teman dan sahabat baik sesama rekan seprofesi di dunia media.

“Kami harap semua pihak bijak. Kami serahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke Polres Salatiga, namun kami terus mendorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan,” tegas Sukindar.

Tim Hukum Sukindar Law Firm, yang juga terdiri dari Advokat Prija Maxi Theozipa, Eko Affandy, Danang Khoirudin, dan Najwa Amalia Khairani, berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sambil mengedepankan asas kekeluargaan demi pemulihan hubungan kedua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Salatiga.
(tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *