SALATIGA – Satu minggu telah berlalu sejak kejadian penganiayaan brutal yang menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Meski rekaman CCTV kejadian tersebut telah viral dan bukti visual dianggap sangat jelas, hingga kini Polresta Salatiga belum juga menangkap atau menahan para pelaku. Kondisi ini memicu pertanyaan publik dan sorotan tajam terhadap kinerja penegakan hukum setempat.
Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD Salatiga dengan kondisi kritis. Dokter menduga korban mengalami kebocoran paru-paru (pneumothorax) akibat hantaman benda tumpul, diduga linggis besi, yang berulang kali dipukulkan oleh dua orang tersangka.
Eko Ponco, S.H., dari tim advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menyayangkan lambatnya tindakan kepolisian. “Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak? Korban sudah parah, paru-parunya bocor akibat dihajar linggis. Padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali,” ujar Eko Ponco, Sabtu (19/9/2026).
Eko Ponco menambahkan bahwa adanya indikasi pelaku membawa linggis dari rumah dapat memenuhi unsur perencanaan, sehingga kasus ini berpotensi dinaikkan menjadi dugaan percobaan pembunuhan. “Seharusnya Polresta Salatiga bertindak cepat mengamankan pelaku, apalagi videonya sudah viral. Sangat prihatin saya melihat kelambanan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Korban, menyatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi mandiri, termasuk merekam keterangan saksi mata dan menggelar perkara kecil. Ia memberikan peringatan keras kepada pihak manapun yang mencoba menghalangi proses hukum.
“Kami siap memproses hukum apabila ada dugaan laporan palsu, visum et repertum palsu, atau upaya obstruction of justice (penghalangan keadilan). Jika kami melihat ada upaya mengaburkan kebenaran, kami tidak segan akan memproses hukum pihak-pihak terkait,” ancam Agus Polenk.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan penahanan para tersangka, meski tekanan publik dan media semakin meningkat seiring dengan memburuknya kondisi kesehatan korban. (tim)
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















