SALATIGA – Keluarga Fujiyanto (alias Yanto/Petak), salah satu pihak yang terlibat dalam insiden kekerasan di area parkir Swalayan Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026, secara resmi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau kekeluargaan. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Advokat Sukindar, S.H., dari Sukindar & Rekan Law Firm, pada Sabtu (19/9/2026).
Advokat Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk berdamai dan menyesali kejadian tersebut. Dalam rilis pers yang didampingi oleh ibu dari keluarga Fujiyanto, tim hukum menyerahkan surat pernyataan komitmen RJ dengan tujuan agar perkara dapat dicabut dari proses penyidikan di Polres Salatiga.
“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R. juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan,” ujar Sukindar.
Bantah Dugaan Percobaan Pembunuhan
Menanggapi narasi yang beredar di media sosial yang menyebut insiden tersebut sebagai pengroyokan terencana atau percobaan pembunuhan, keluarga Fujiyanto membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan perkelahian antar sesama rekan profesi media yang dipicu kesalahpahaman sesaat.
“Pihak keluarga mengakui bahwa peristiwa di Benang Raja Salatiga adalah perkelahian sesama rekan profesi media. Keluarga menyatakan bukan pengroyokan terencana dan bukan percobaan pembunuhan seperti narasi yang beredar di luar,” bunyi poin pertama pernyataan sikap keluarga Fujiyanto.
Keluarga juga mengungkap fakta bahwa pasca-kejadian, Fujiyanto tidak melarikan diri, melainkan justru membantu mengantarkan korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis. Kedua belah pihak diketahui sama-sama mengalami luka dalam insiden tersebut.
“Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka,” tegas Sukindar.
Advokat Sukindar menambahkan bahwa penyelesaian melalui jalur damai diharapkan dapat mengembalikan hubungan baik antar sesama pekerja media, daripada terus berlanjut menjadi permusuhan hukum. “Semua teman media akrab ternyata ada masalah Hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Salatiga masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, sementara tim hukum kedua belah pihak berupaya menjembatani proses mediasi. ( tim)
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















