Pemkab Tana Tidung Melalui Kadis DPMPTSP Kabupaten Tana TidungDi Nilai Mengabaikan Prinsip prinsip AUPB dalam Penerbitan Izin PKKPR

IMG 20250817 WA0006
banner 120x600
banner 468x60

Samarinda – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (DPMPTSP) dinilai mengabaikan Prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PKKPR) untuk perusahaan Agro Borneo Sakti di lahan PT. Sanjung Makmur. Penilaian ini muncul karena dianggap tidak memenuhi Asas kecermatan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak yang telah ada.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam perkara No. 10/G/2025/PTUN.SMD antara Penggugat PT. Sanjung Maakmur dan Tergugat Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung dan Tergugat II PT. Borneo Agro Sakti menuai sorotan tajam dari kalangan Akademisi , Praktisi Hukum dan Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan
Dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, ( PPPKH – LH Kaltara) .

” Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang lebih dulu ada , bahwa izin lokasi milik PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat telah terbit lebih dahulu dan masih berlaku, sebelum DPMPTSP KTT selaku Tergugat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT. Borneo Agro Sakti.

Asas Kecermatan Proses Penerbitan Izin dinilai tidak cermat dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
Penerbitan izin PKKPR ini dianggap tidak memiliki kepastian hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik.
” Perlindungan Hak-hak yang telah ada dinilai tidak dilindungi dengan baik dalam proses penerbitan izin” .tutur Afri

M Yunus Yakau, selaku pemerhati kehutanan dan lingkungan hidup kaltara menuding, ini perlu ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip AUPB.

Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat dan Pelaku Usaha terhadap Pemerintah Daerah (DPMPTSP Tana Tidung) lebih Transparan dan Akuntabel. (jy)
.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *