Daerah  

PPKH – LH Kaltara Apresiasi PTUN BJM Dalam Putusan Amar KKPR. PT BAS

IMG 20250925 WA00052
banner 120x600
banner 468x60

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup (PPKH-LH) Kalimantan Utara, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Administrasi (PTUN) Banjarmasin yang membatalkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT. Borneo Agro Sakti (BAS).

“Putusan ini merupakan langkah maju dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha di sektor kehutanan dan perkebunan,” kata Direktur Executive- PPKH-LH Kalimantan Utara , Michael Yunus Yakau .

PPKH-LH Kalimantan Utara telah memantau kegiatan PT. BAS dan menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, PPKH – LH Kalimantan Utara Merespon Positif Pengajuan Gugatan ke PTUN BJM untuk membatalkan KKPR PT. BAS.

“Putusan PTUN Banjarmasin, ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tambah Michael .

PPKH-LH berharap, bahwa putusan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam kegiatan usahanya.

“PPKH-LH Kalimantan Utara akan terus memantau dan mengawasi kegiatan usaha di sektor kehutanan dan perkebunan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Michael. (tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *