SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, kembali memanas. Kuasa hukum dari pihak Waluyo, Hendra Sihombing, menyoroti dugaan cacat hukum dalam proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 964 yang menjadi dasar klaim kepemilikan Diana Maharani.
Hendra merujuk pada dokumen Resume Mediasi perkara Nomor 314/Pdt.G/2026/PN Sby yang disusun oleh kuasa hukum Diana Maharani, Achnis Martha, S.H., dan Bonifacius Marcellino D., S.H. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek sengketa diperoleh melalui jual beli di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H., pada tahun 2022. Yang menjadi sorotan utama adalah sertifikat tersebut beralih nama kepada Elysia Eugenia Hogiono yang saat itu baru berusia sekitar 14 tahun dan diwakili oleh ibu kandungnya, Diana Maharani.
Dugaan Pelanggaran UU Jabatan Notaris dan KUHPerdata
Menanggapi fakta tersebut, Hendra Sihombing mempertanyakan legalitas transaksi mengingat pembeli masih di bawah umur. Ia mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan penghadap berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta cakap melakukan perbuatan hukum.
“Apabila benar saat transaksi dilakukan pihak yang menjadi pembeli masih berusia 14 tahun, maka menurut kami hal tersebut patut diduga mengandung cacat hukum dan perlu diuji melalui proses hukum,” tegas Hendra, Rabu (30/7/2026).
Selain itu, Hendra juga melandaskan argumennya pada Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa anak yang belum dewasa tidak cakap untuk membuat perjanjian. Ia juga mempertanyakan aspek administrasi pertanahan, mengingat persyaratan balik nama umumnya membutuhkan identitas kependudukan yang sah, yang secara prinsip sulit dipenuhi oleh anak berusia 14 tahun tanpa mekanisme perwakilan yang spesifik dan terverifikasi.
Kantor Notaris Tolak Beri Keterangan
Untuk klarifikasi, awak media mendatangi kantor Notaris/PPAT Ira Nyoto di Surabaya pada Kamis (30/7). Namun, staf kantor yang menerima, Bu Wiji dan Sumarsono, menolak memberikan jawaban substantif terkait kebenaran proses jual beli atau peralihan SHM Nomor 964 di kantor tersebut.
Pihak kantor berdalih terikat kewajiban menjaga kerahasiaan data klien sesuai sumpah jabatan notaris dan peraturan perundang-undangan, meskipun media hanya meminta konfirmasi keberadaan transaksi tanpa meminta isi dokumen atau identitas para pihak.
Ancaman Lapor ke Majelis Pengawas Notaris
Atas sikap tertutup tersebut, Hendra Sihombing menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk diperiksa apakah terdapat pelanggaran kode etik atau ketentuan jabatan notaris.
“Kami akan melaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” ancam Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, Notaris/PPAT Ira Nyoto belum memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai substansi pembuatan Akta Jual Beli maupun peralihan SHM Nomor 964.
Perkara sengketa lahan ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya.
Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi Diana Maharani, Notaris/PPAT Ira Nyoto, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Perkembangan kasus akan terus dipantau berdasarkan fakta dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Nur)

















