Donny Anretti ; FERADI WPI Akan mengawal proses hukum untuk memastikan kepastian hukum bagi pelapor
SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti mendampingi Bendahara Umum V, FERADI WPI Tyas Susanti melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan penggelapan dan penipuan satu unit motor, Kamis (24/4/2026).
Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait satu unit sepeda motor yang dipinjam lalu dijaminkan tanpa izin oleh terduga berinisial “S” . hingga dilaporkan ke Polda Jawa tengah.
Tyas Susanti,SE,C.PFW, C.MDF ,C.JKJ., Bendahara Umum V FERADI WPI, didampingi Adv. Donny
Andretti,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.
Tyas melaporkan ke polda Jawa tengah pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Semarang .
Peristiwa Pinjam meminjam itu terjadi sekitar 6 April 2026, Kepada “S” dengan Janji pengembalian 13 April 2026.
disaksikan Endah dan Nur Azis Tri Widodo pada kejadian itu.
Kronologis kejadian terjadi, Motor yang dipinjam oleh “S” selama satu minggu tidak dikembalikan sesuai janji. Setelah didesak, terduga mengaku telah menjaminkan motor tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin pemilik untuk mendapatkan pinjaman uang. Pelapor menilai perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.
Tyas Susanti melapor dengan didampingi Donny Andretti. Laporan disertai dua saksi serta barang bukti berupa foto kendaraan, salinan STNK, dan bukti bayar pajak. Laporan telah diterima staf Ditreskrimum Polda Jateng dan sudah masuk tahap verifikasi saksi dan barang bukti.
Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI yang dihubungi media ini, menyatakan via selularnya, akan mengawal proses hukum untuk memastikan kepastian hukum bagi pelapor. (tim)
Sumber ; DPP FERADI WPI

















