SITUBONDO – Rasyidi, C.MDF., atau yang akrab disapa Didik Castielo, resmi ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.
Penunjukan resmi sebagai Mediator Non Hakim berdasarkan SK Ketua PN Situbondo, SK Nomor : 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026, tertanggal 27 April 2026.
Rasyidi, C.P.M., C.L.OP., C.MDF, C.PFW, C.JKC (Didik Castielo), Adalah lulusan FERADI MEDIATORE. DPP FERADI WPI.
Sebagai upaya optimalisasi Penyelesaian Perkara yang lebih cepat, ringan, dan menciptakan perdamaian antar pihak.
SK diserahkan langsung oleh Pihak Pengadilan Negeri Situbondo.
Didik berkomitmen menyelesaikan sengketa secara damai agar tidak berlarut di persidangan.tuturnya.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, Beserta Seluruh Anggota Dan Pengurus DPD, DPC, Mengucapkan Selamat dan Sukses, Menekankan Pentingnya Menjaga Amanah, Integritas, serta Profesionalitas dalam menjalankan tugas. (tim)
Sumber ; DPP FERADI WPI

















