Daerah  

Jaga Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Investasi

IMG 20260312 WA0012
banner 120x600
banner 468x60

Penulis ; Michael Yunus
Editor   : jay

Seputuk – Kalimantan Utara , Kaltara adalah Provinsi Termuda yang kaya dengan Sumber Daya Alam . Hutan lebat, tambang, sawit, dan masi banyak lagi yang menjadikannya magnet investasi. Namun di balik derasnya modal yang masuk, ada satu hal yang tidak boleh kita abaikan ” ruang hidup masyarakat “.

Jika kita diam dan tidak melakukan apa-apa, masifnya Perusahaan-perusahaan dalam menguasai lahan di Kabupaten Tanah Tidung , Malinau dan Bulungan, berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat. Petani kehilangan ladang. Nelayan kehilangan akses ke pesisir. Masyarakat adat kehilangan hutan tempat mereka meramu dan beribadah. Lambat laun, yang tersisa hanya cerita bahwa dulu tanah ini milik bersama.

Kita Tidak Menolak Investasi, Tapi Harus Realistis

Investasi penting. Ia membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan mempercepat pembangunan. Kaltara butuh itu untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Tapi investasi yang sehat bukan investasi yang mengorbankan rakyatnya sendiri.

Realistis berarti menimbang. Berapa hektar yang sudah dikuasai korporasi? Berapa yang masih tersisa untuk pangan, untuk permukiman, untuk kawasan penyangga ekologis? Jika semua lahan produktif berubah jadi konsesi, lalu di mana generasi mendatang akan bertani, berkebun, atau sekadar membangun rumah?

Ruang hidup bukan sekadar tanah. Ia adalah akses terhadap air bersih, udara sehat, hutan yang menjaga iklim mikro, dan wilayah kelola yang menjamin kedaulatan pangan. Sekali hilang, sulit dikembalikan.

Apa yang Bisa Kita Lakukan Bersama?

1. Kawal Tata Ruang
Dorong pemerintah daerah dan DPRD untuk transparan soal RTRW dan izin konsesi. Pastikan alokasi untuk hutan adat, pertanian rakyat, dan ruang terbuka hijau tidak dikorbankan.

2. Perkuat Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat
Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria, dan pengakuan masyarakat hukum adat harus dipercepat. Ini benteng legal agar ruang hidup tidak mudah tergusur.

3. Tuntut Investasi yang Adil
Setiap investasi wajib memenuhi AMDAL yang jujur, memberi plasma yang nyata untuk petani, dan membuka data HGU/HGB ke publik. CSR bukan pengganti keadilan agraria.

4. Suara Kolektif Warga
Diam berarti setuju. Masyarakat, akademisi, media, dan pemuda Kaltara perlu bersuara dalam forum resmi, musrenbang, hingga ruang digital. Kebijakan berubah karena tekanan publik yang konsisten.

Kaltara , adalah rumah kita hari ini dan warisan untuk anak-cucu esok. Menjaga ruang hidup bukan anti-pembangunan. Justru inilah pembangunan yang berkelanjutan: memastikan generasi yang akan datang punya kesempatan yang sama menikmati sumber daya alam Kabupaten Bulungan ,Tana Tidung, Malinau, Nunukan.( Kalimantan Utara Umumnya ).

Jangan tunggu sempit baru bergerak. Bersuara sekarang, kawal bersama.***

Penulis ; Direktur Executif
Pemuda Peduli Kelestarian Hutan – Lingkungan HHidup
(PP KH – LH) Kalimantan Utara , Mantan Anggota DPRD Tana Tidung

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *