Ketua Umum PPKH LH Kaltara Kecam Pemadaman Listrik PLN Tana Tidung di Jam – jam Kerja Tagihan Lancar Tapi Layanan Tersendat

IMG 20260223 WA0007
banner 120x600
banner 468x60

TANA TIDUNG – Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup (PPKH LH) Kalimantan Utara, Michael Yunus, mengecam keras kinerja PLN Unit Layanan Pelanggan Tana Tidung. Pasalnya, pemadaman listrik sering terjadi justru di jam kerja produktif, padahal masyarakat telah melunasi kewajiban pembayaran atau pengisian token dengan lancar.

Kecaman tersebut disampaikan oleh Michael Yunus pada Rabu (6/5/2026). Menurutnya, fenomena pemadaman listrik mendadak di jam operasional ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan sangat merugikan masyarakat luas.

Wilayah yang terdampak mencakup seluruh Kabupaten Tana Tidung, mulai dari area perkantoran, sekolah, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta layanan publik. Akibatnya, aktivitas ekonomi, pelayanan pemerintahan, hingga proses belajar mengajar di sekolah menjadi terganggu signifikan.

“Hal ini sangat ironis. Di satu sisi, masyarakat taat membayar tagihan atau membeli token tepat waktu, namun di sisi lain hak untuk mendapatkan layanan listrik yang andal justru tidak terpenuhi,” tegas Michael Yunus dalam keterangannya.

Ia menilai bahwa pemadaman di jam kerja merupakan bentuk ketidak adilan dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, PPKH LH Kaltara memberikan sejumlah tuntutan kepada pihak PLN Tana Tidung, antara lain:

1. Memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai penyebab pemadaman yang terjadi berulang kali.
2. Menjadwalkan kegiatan pemeliharaan atau perbaikan di luar jam kerja atau jam produktif masyarakat.
3. Meningkatkan keandalan jaringan serta mempercepat respons terhadap pengaduan pelanggan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan atau tindakan nyata dari manajemen, PPKH LH Kaltara akan melayangkan surat protes resmi kepada PLN UP3 Kaltara dan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Tana Tidung belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait kritik tersebut. (tim)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan/atau hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *