Masyarakat Adat Dayak Bulusu Desak PT Intraca Hutani Lestari Cabut Laporan Terhadap Tokoh Desa Kujau

motion photo 3109216537305666186
banner 120x600
banner 468x60

TANA TIDUNG – Masyarakat Adat Dayak Bulusu, Desa Kujau, Kecamatan Betayau, meminta manajemen PT Intraca Hutani Lestari mencabut laporan polisi yang dilayangkan terhadap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Desakan keras ini disampaikan dalam forum musyawarah adat yang digelar di Balai Adat Desa Kujau, Rabu (6/5/2026).

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh para tetua adat dan Damang tersebut, masyarakat menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan dapat merusak hubungan harmonis yang selama ini terjalin.

Mereka menegaskan, setiap persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme hukum adat Dayak Bulusu, bukan melalui jalur pidana. Tokoh masyarakat yang dilaporkan dinilai hanya berupaya memperjuangkan hak ulayat serta menjaga kelestarian wilayah adat dari ancaman kerusakan.

“Kami menolak penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berujung pada pemidanaan. Tokoh desa tersebut bertindak untuk membela hak kami dan tanah leluhur,” tegas perwakilan adat dalam pernyataan sikapnya.

Masyarakat adat mendesak agar PT Intraca Hutani Lestari segera mencabut laporan di kepolisian dan bersedia duduk bersama dalam meja mediasi terbuka. Seluruh sengketa terkait batas wilayah atau lahan, kata mereka, harus diselesaikan melalui peradilan adat yang berlaku di Desa Kujau.

Jika desakan ini tidak diindahkan, masyarakat adat mengaku siap menggalang solidaritas yang lebih luas serta menempuh berbagai upaya advokasi, baik kepada pemerintah daerah maupun jalur hukum adat, untuk membela hak-hak mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Intraca Hutani Lestari belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan/atau hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sumber: PPKH-LH KALTARA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *