Polres Malinau Panggil Ketua Adat Desa Sesua Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Gong Solok

IMG 20260728 WA00872 scaled
banner 120x600
banner 468x60

PPPKH -LH Kaltara ; Apresiasi kinerja Polres Malinau atas laporan Masyarakat Adat

MALINAU – Polresta Malinau memanggil Ketua Adat Desa Sesua untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan ilegal logging .
Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B/31/VII/RES.1.2./2026/Reskrim yang dikeluarkan pada 27 Juli 2026.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Malinau meminta kehadiran Ketua Adat Desa Sesua pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 12.00 WITA di Ruang Riksa Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Malinau. Pihak kepolisian juga meminta agar saksi membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malinau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridho Pandu Abdillah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap fakta dalam kasus penyerobotan lahan dan dugaan ilegal logging yang terjadi di Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir. K

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Sdr. Husin pada Selasa, 14 Juli 2026, dan kini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengundang Ketua Adat Desa Sesua selaku saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna kelancaran proses penyidikan. Kami berharap masyarakat dapat kooperatif demi tegaknya hukum,” ujar AKP Ridho Pandu Abdillah melalui surat resmi tersebut.

Polresta Malinau juga menyediakan kontak Penyidik Pembantu, Briptu Jhon Sunda (0813-4824-3814), bagi pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perkara ini.

Langkah Polresta Malinau ini mendapat Apresiasi dari Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup – Kalimantan Utara ” Michael Yunus, CMDF ” yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani konflik agraria dan perlindungan hak atas tanah di wilayah hukumnya, serta ucapan terimakasih kepada lembaga Adat Desa Sesua yang telah membantu menjaga lahan adat di desanya. ungkap Michael Yunus, CMDF.**

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *