TANA TIDUNG – Manajer PT Pipit Mutiara Indah, yang akrab disapa Pak Saleh, resmi dijatuhi sanksi denda adat oleh masyarakat setempat. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyelesaian masalah yang bermula dari adanya laporan Terkait pencurian Buah sawit pak kaharudin sebagai pemilik lahan, yg di tanam oleh manajemen perusahaan.pt.pipit mutiara indah.
Prosesi penyerahan denda adat dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026,dan di Terima oleh sdr kaharudin, bertempat di Balai Adat Desa Kelembunan, Kecamatan sekatak Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.
Dalam musyawarah yang dipimpin oleh tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat, diputuskan bahwa Pak Saleh wajib menyerahkan seperangkat barang adat sebagai tanda penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan hukum adat.
Adapun rincian denda adat yang diserahkan antara lain:
– 1 buah tempayan mendila laid
– 1 buah piring putih
– 1 buah parang
– 1 ekor ayam putih
Barang-barang tersebut diserahkan langsung oleh pihak perusahaan kepada pak Kaharudin, Balai Adat Desa Kelembunan dalam rangkaian upacara adat yang berlangsung khidmat.
Michael Yunus, Penyelesaian melalui jalur adat ini dipilih agar masalah dapat diselesaikan dengan baik, damai, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya yang berlaku di wilayah tersebut.
[Redaksi]

















