BERAU – Polemik perizinan PT Mitra Samudra Kreasi (MSK) di Pelabuhan Muara Pantai, Berau, kembali mencuat. Sejumlah pemerhati lingkungan menduga ada ketidaksesuaian luasan konsesi dalam dokumen AMDAL dengan data operasional pelabuhan milik PT MSK.
( 26 Mei 2026 ).
Dugaan itu mengemuka setelah data luasan area konsesi PT MSK dalam dokumen operasional pelabuhan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) . Ketidaksamaan data ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah tata kelola ruang dan pengawasan lingkungan.
Direktur PT MSK sekaligus Direktur PT QSS, (AP) , diduga menggunakan pola yang sama dalam menyiasati tahapan perizinan, menurut keterangan sejumlah pemerhati lingkungan di Berau.
Namun hingga berita ini diturunkan, AP ( pihak management PT MSK), belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
“Kalau memang ada perbedaan data antara AMDAL dan data lapangan, APH wajib melakukan cross check ulang.
Ini menyangkut izin lingkungan dan pemanfaatan pesisir,” ujar Bastian, (Pemerhati Lingkungan/Komunitas Bersama Untuk Negeri ), Selasa 26/5-2026.

PT MSK mengelola Pelabuhan Muara Pantai Berau yang fokus pada bongkar muat. Aktivitas pelabuhan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena persoalan izin dan dampak lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Berau ” Zulkifli Azhari ” saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri kembali dokumen AMDAL PT MSK dan mencocokkan dengan data lapangan. “Kami akan cek kesesuaian antara dokumen teknis dengan kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya .
Bastian yang juga pendiri komunitas Bersama Untuk Negeri , idealnya APH lebih jeli dalam Tuntutan pengawasan dan pemberian izin.
Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan KLHK untuk mengontrol ulang proses perizinan PT MSK, khususnya terkait luasan konsesi dan kesesuaian AMDAL. Mereka menilai pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan wilayah pesisir Berau – Kalimantan Timur.
Hingga berita ini diturunkan , redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen PT MSK dan Pihak pihak terkait . (tim)
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terkait.
Sumber ; Bersama Untuk Negeri

















